Posts

Showing posts from 2017

Hukum Industri

Image
A. Istilah-istilah dalam Merek       Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.     Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa – jasa yang sejenis lainnya . Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/ atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama  untuk membedakan dengan barang dan /atau jasa sejenisnya.        Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada p

Kendeng Harus Lestari !

Image
             Ribuan Masyarakat Kendeng melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dengan cara 'menyemen' kaki mereka sebagai simbol penolakan terhadap pembangunan Pabrik Semen karena di nilai akan menyengsarakan masyarakat setempat. Dengan aksi suara penyemenan kaki sebanyak 50 Warga kendeng di harapkan Bapak Presiden Jokowi dapat memenuhi tuntutan mereka. Aksi ini di lakukan mulai tanggal 13 Maret dan terus berlanjut, dan aksi iniadalah aksi kedua kalinya.                 Aksi pertama Masyarakat Kendeng sempat di Dokumentasikan oleh salah satu channel Youtube yang beralirkan Dokumenter, berikut video tersebut :    Hasil dari unjuk rasa yang pertama telah mencetuskan Putusan MK nomor 99/PK/PTUN 2016, sudah jelas menyatakan bahwa pembangunan pabrik semen Indonesia di pegunungan Kendeng di indikasi banyak masalah yaitu dari pembangunan pabrik, soal AMDAL dan kerugian sosial bagi masyarakat. Maka dari itu pengadilan tinggi memutuskan menarik Surat izin terhad

HUKUM INDUSTRI

Image
Hukum adalah sebuah aturan atau adat yang scara resmi dianggap mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin pemerintahan agar tidak terjadi kesimpangsiuran sedangkan  Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah atau barang setengah jadi untuk menjadi barang yang bernili jual tinggi kegunaannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi Hukum Industri ialah Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di dunia. Mengatur bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tersebut dan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri membuat sebuah persaingan industri yang sehat.   Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan  pengertian  dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif  y ang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana